Informasi Penting
- Pengaduan Nilai Ujian hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 4 (empat) semester.
- Mahasiswa yang mengajukan alih kredit harus mengisi Formulir Alih Kredit yang tersedia di seluruh UPBJJ-UT dan UT Pusat, selanjutnya dikirim kepada Kepala BAAPM. (kecuali Program Pascasarjana)
- Permintaan penundaan kelulusan dilakukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum penetapan kelulusan dengan menggunakan Formulir Penundaan Kelulusan dan dapat dilakukan hanya 1 kali. (Periode I & II: 1 Juli - 31 Desember 2014, Periode III & IV: 1 Januari - 30 Juni 2015)
- Permintaan pengguguran mata kuliah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum penetapan kelulusan. (kecuali Program Pascasarjana)
- Mahasiswa dinyatakan telah melakukan registrasi jika: telah membayar uang kuliah dengan menggunakan LIP di Bank sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Kalender Pendas
Kalender NonPendas
Kalender_2015
sumber : ut.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar